-->

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTIDAIYAH

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTIDAIYAH
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah baik negeri maupun swasta.

Perpustakaan mreupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka. 

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah adalah Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan

Koleksi Perpustakaan 
  1. Jenis koleksi Koleksi perpustakaan meliputi : 1) karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi); 2) terbitan berkala (majalah, surat kabar); dan 3) audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.
  2. Jumlah koleksi. Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format paling sedikit menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. Buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfiksi dan 40% fiksi, dengan ketentuan bila 1 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul.
  3. Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan sebanyak 10%; 1.500 judul penambahan sebanyak 8%; 2.000 judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).
  4. Perpustakaan melanggan paling sedikit 1 (satu) judul majalah dan 1 (satu) judul surat kabar.
  5. Koleksi referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah, kamus bahasa asing, ensiklopedi, direktori, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.
Sarana dan prasarana perpustakaan 

Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Gedung/ruang 1) Luas gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 x jumlah siswa, dengan ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 72 m2, 7 s.d. 12 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 144 m2, 13 s.d. 18 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 216 m2, 19 s.d. 27 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 288 m2. 2), pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus

Pelayanan

Jam buka perpustakaan Perpustakaan menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 6 (enam) jam per hari kerja. Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit meliputi: 1) pelayanan sirkulasi; 2) pelayanan referensi; dan 3) Pelayanan literasi informasi.

Program Kerja Perpustakaan
  1. Program wajib baca di perpustakaan Sekolah memiliki program wajib baca di perpustakaan. 
  2. Program pendidikan pemustaka Perpustakaan memiliki program pendidikan pemustaka paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 
  3. Program literasi informasi Perpustakaan memiliki program literasi informasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas. 
  4.  Promosi perpustakaan Perpustakaan melakukan promosi perpustakaan paling sedikit dalam bentuk: 1) brosur/leaflet/selebaran; 2) majalah dinding/perpustakaan; 3) daftar buku baru; 4) display koleksi perpustakaan; dan 5) lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan. 
  5. Laporan Perpustakaan membuat laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik) paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan tahunan. 
  6. Kerja sama Perpustakaan melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kerja sama dengan: 1) perpustakaan sekolah lain; 2) perpustakaan umum; 3) organisasi profesi kepustakawanan/ forum perpustakaan; 4) yayasan dan/atau lembaga korporasi. 
  7. Integrasi dengan kurikulum Perpustakaan melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah meliputi: 1) Kegiatan mendorong kegemaran membaca melalui: mendongeng; membaca bersama; dan menceritakan kembali hasil baca. 2) Pembelajaran bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan. 3) Pengajaran program literasi informasi. 4) Terlibat dalam merencanakan perangkat pembelajaran. 5) Membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik. 6) Menyelenggarakan kegiatan membaca buku elektronik.7) Membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan (referensi) materi pengajaran. 8) Pembelajaran berbasis teknologi infomasi bekerjasama dengan guru bidang studi.
Tenaga perpustakaan 

Jumlah tenaga perpustakaan 
  1. Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang.
  2. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. 
  3. Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan. Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan. 
  4. Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. 
Kepala perpustakaan 
  1. Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari enam rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul. 
  2. Kualifikasi kepala perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi 
  3. kepala perpustakaan sekolah/madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penyelenggaraan perpustakaan 

Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah. Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). 

struktur organisasi perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis, pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi. 2) Struktur perpustakaan sekolah langsung di bawah kepala sekolah

Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah membuat program kerja tahunan yang mengacu pada program kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan. 

Pengelolaan perpustakaan 
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah memiliki visi perpustakaan yang mengacu pada visi sekolah yang bersangkutan. Misi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yaitu: 1) menyediakan informasi dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan; 2) menyediakan sarana pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab. 

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah bertujuan mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah membuat kebijakan tertulis meliputi komponen: koleksi, sarana prasarana, pepelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum. 

Tugas Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah meliputi: 
1) mengembangkan koleksi perpustakaan; 
2) mengolah bahan perpustakaan; 
3) mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan; 
4) menyelenggarakan pendidikan pemustaka; 
5) melakukan perawatan koleksi; 
6) menunjang terselenggaranya proses pembelajaran disekolah; 
7) menyediakan jasa perpustakaan dan informasi; 
8) melaksanakan kegiatan literasi informasi; 
9) melakukan kerjasama perpustakaan; dan 
10) melakukan promosi perpustakaan. 

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah memiliki fungsi sebagai: 
1) pusat sumber belajar; 
2) pusat kegiatan literasi informasi; 
3) pusat penelitian; 
4) pusat kegiatan baca membaca; dan 
5) tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.

Anggaran 

1) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung. 
2) Sumber anggaran perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.

Teknologi informasi dan komunikasi 

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dalam kegiatan pelayanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka.

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkaninformasi seputar perpustakaan disetiap postingan kami
  • Jadilah pembaca pertama yang mengetahui informasi tersebut

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel