Harus Dikawal, Segini Besaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Jumat, Mei 10, 2019
"Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikanTunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga non struktural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada l.embaga Non Struktural;
Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62631;
NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL"
Tersebut diatas adalah petikan dari peraturan pemerintah republik indonesia nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural.
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS
Besaran Tunjangan Hari Raya
Dalam hal penghasilan lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran, dan jika Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya
berikut tabel besaran tunjangan hari raya tahun 2019:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkaninformasi seputar perpustakaan disetiap postingan kami
- Jadilah pembaca pertama yang mengetahui informasi tersebut
