Hasil dari Virtual Zoom Webinar tersebut beredar dan kembali ramai diperbincangkan didunia maya karena keterbatasan calon peserta PPPK hanya dikhususkan untuk Guru GTT yang terdaftar di Dapodik saja. Informasi akan ada pengangkatan ASN P3K dengan jalur guru Non PNS melalui dapodik masing-masing guru terbatas usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Terdapat dua cara untuk mengikuti Seleksi PPPK (P3K) khusus untuk GTT yang terdaftar di dapodik, yaitu:
Cara pertama, GTT mengakses laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ dan kemudian login menggunakan sso, isikan username dan pasword masing-masing ptk. setelah berhasil login, kemudian klik pendidik dan tendik sub menu biodata, klik buka info gtk dan kemudian verval ijazah
Cara kedua, GTT mengakses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan kemudian isikan username dan pasword masing-masing ptk. setelah berhasil login,kemudian verval ijazah.
Berbeda yang disampaikan Ketua Honorer DKI Jakarta Nur Baitih, seperti ditulis oleh JPNN.com (20/11) disampaikan dengan gembira, "Alhamdulillah usulan untuk tenaga admnistrasi masuk kesimpulan rapat. Begitu juga adanya rapat gabungan lintas kementerian dan komisi. Lega rasanya, dua usulan saya tersebut masuk," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nur mengaku berjuang keras agar tenaga teknis lainnya dan administrasi bisa ikut rekrutmen CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, sejak 2014, sekitar 200 ribu honorer K2 tenaga teknis administrasi tidak terakomodir.
Dia menyebutkan, ada 4 hal penting yang disampaikan kepada anggota maupun pimpinan Komisi II DPR,, di antaranya:
- Tenaga honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus dalam PPPK tahap I mohon agar segera diselesaikan secara tuntas agar KemenPAN-RB bisa segera membuka rekrutmen PPPK tahap 2 paling lambat Maret 2021;
- Tenaga teknis administrasi agar diakomodir dalam rekrutmen PPPK tahap 2 karena tenaga mereka sangat dibutuhkan di daerah, terutama di daerah kepulauan dan perdesaan terpencil yang sulit jaringan internet. Untuk itu, perlu revisi terhadap PermenPAN-RB No. 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
- Meminta kepada KemenPAN-RB agar menindak tegas Kepala Daerah yang masih mengangkat tenaga honorer baru. Saat ini yang perlu dilakukan Pemeriintah adalah fokus menyelesaikan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
- Untuk mencari solusi terkait permasalah tenaga honorer K2, memohon kepada Komisi II agar mengadakan rapat gabungan lintas komisi dan lintas kementerian, yaitu melibatkan Komisi II, Komisi 10, dan Komisi 11. KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan pihak terkait lainnya
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkaninformasi seputar perpustakaan disetiap postingan kami
- Jadilah pembaca pertama yang mengetahui informasi tersebut