Info GTK tidak muncul tulisan: ANDA TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU), Cek Penyebabnya
Sabtu, November 21, 2020
Tentunya kecewa ketika kita beberapa hari belakangan siang dan malam mencoba akses situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang begitu padat trafiknya ternyata pada situs tersebut tidak terdapat kalimat yang mengembirakan, kalimat tersebut yaitu: "Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020."
Kita harus ketahui sebelumnya bahwa Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 ini merupakan bantuan pemerintah sejumlah Rp 1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Salah satu syarat wajib penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS adalah terdaftar di nominasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 yang dapat dilihat melalui situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. namun perlu di pahami bahwa tidak semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut karena beberapa alasan yang dianggap oleh pemerintah telah dirasa cukup.
Daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan data yang diambil dari data Dapodik dan bukan berupa pengusulan dari instansi tempat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS bekerja, hal ini tertuang pada poin lima Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 yang berbunyi “Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud”
Beberapa alasan kenapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah:
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, hal ini tertuang pada aturan
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS terdaftar sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020,
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Nah, jika anda termasuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS selain kreteria tersebut diatas, tentunya akan mendapatkan kesempatan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. namun jika kalian saat ini sudah mendapatkan kesempatan tersebut, segeralah menghubungi Bank yang tercantum dalam info GTK tersebut dengan membawa berkas yang dipersyaratkan.
Berikut cara mencairkan BSU Kemendikbud
- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
- PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan. seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
- Pusat Panggilan: 177
- Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal: kemdikbud.lapor.go.id
- Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkaninformasi seputar perpustakaan disetiap postingan kami
- Jadilah pembaca pertama yang mengetahui informasi tersebut