Nomor : 040/2005/SJ
tentang
Dukungan Penguatan Kelembagaab Perpustakaan.
Sebagai pelaksanaa ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf q
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan “bahwa
urusan perpustakaan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar”, maka
dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi perangkat daerah yang membidangi
perpustakaan bersama ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:
- Perpustakaan merupakan urusan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pencapaian RPJM Nasional IV Tahun 2020-2024 yang menitikberatkan pada peningkatan Sumber Daya Manusia dan daya saing Nasional
- Berkaitan dengan angka 1 (satu) diatas, Pemerintah Daerah wajib untuk meningkatkan pengelolaan peprustakaan melalui peningkatan Sumber Daya Manusia dan kelembagannya serta pendanaan yang memadai untuk dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Meningkatkan budaya literasi baik dilingkungan pegawai Pemerintah Daerah maupun masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pemanfaatan teknologi inovatif yang dapat memacu budaya literasi.
- Agar menugaskan perangkat daerah yang membidangi perpustakaan di wilayah Saudara/i untuk berkoordinasi dengan kementrian Dalam Negeri sebagai Pebina Umum Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan melalui Pusat Penerangan Sekretariat Jendral Kementrian Dalam Negeri dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia selaku Pembina Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab
Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkaninformasi seputar perpustakaan disetiap postingan kami
- Jadilah pembaca pertama yang mengetahui informasi tersebut