Minggu, Januari 20, 2019
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa sembilan perpustakaan di Kabupaten Kebumen telah melaksanakan akreditasi perpustakaan yang dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2018 yang lalu, dimana hasilnya baru disampaikan dalam upacara yang bertepatan dengan tanggal 17 Januari 2019 di halaman Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen. Sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia diberikan kepada masing-masing pemimpin instansi di perpustakaan tersebut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, H. Ahmad Ujang Sugiono, SH. Ada lima perpustakaan yang mendapatkan nilai A dan empat sisanya mendapatkan nilai B, sebuah hasil yang tidak mengecewakan karena Kabupaten Kebumen baru pertama kali mengadakan akreditasi perpustakaan.
Akreditasi perpustakaan bisa dikatakan memberikan penilaian yang objektif transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadi dasar akreditasi perpustakaan adalah dalam Pasal 18 UU No.43 Tahun 2007 yang berbunyi "Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan". Dari dasar tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa pengelolaan perpustakaan memiliki aturan-aturan yang harus dilaksanakan sesuai dengan standar perpustakaan. Dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan di Kabupaten Kebumen, memang mengalami beberapa kali penundaan karena disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya adalah pergantian instrumen yang lama ke instrumen yang terbaru, serta belum siapnya perpustakaan masing-masing instansi untuk melaksanakan penilaian akreditasi tersebut. Ketidaksiapan perpustakaan tentunya dikarenakan berkas-berkas bukti fisik yang seharusnya sudah ada ternyata belum dipersiapkan. Sebetulnya dalam komponen akreditasi perpustakaan, terdapat bukti fisik yang sederhana yang merupakan kegiatan yang biasa dilakukan di perpustakaan, namun terkadang belum dibuatkan berkasnya. Contoh yang saya alami di perpustakaan saya sendiri adalah, laporan bulanan yang seharusnya merupakan kegiatan yang dilakukan setiap bulan ternyata belum dibuatkan berkasnya.
Merupakan pengalaman yang luar biasa bagi sembilan perpustakaan terpilih untuk melakukan akreditasi perpustakaan, kegiatan ini cukup menyita banyak waktu, tenaga, pikiran para pustakawan dan tim dari masing-masing perpustakaan, namun semua itu terbayar lunas ketika melihat sertifikat yang didapat dengan tercantumnya nilai yang sesuai dengan harapan. Meskipun terdapat nilai B, bukan berarti tidak bagus, perpustakaan tersebut sudah seharusnya bangga karena terpilih untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan yang pertama kali diadakan di Kota Beriman ini.
Akreditasi perpustakaan bisa dikatakan memberikan penilaian yang objektif transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadi dasar akreditasi perpustakaan adalah dalam Pasal 18 UU No.43 Tahun 2007 yang berbunyi "Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan". Dari dasar tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa pengelolaan perpustakaan memiliki aturan-aturan yang harus dilaksanakan sesuai dengan standar perpustakaan. Dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan di Kabupaten Kebumen, memang mengalami beberapa kali penundaan karena disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya adalah pergantian instrumen yang lama ke instrumen yang terbaru, serta belum siapnya perpustakaan masing-masing instansi untuk melaksanakan penilaian akreditasi tersebut. Ketidaksiapan perpustakaan tentunya dikarenakan berkas-berkas bukti fisik yang seharusnya sudah ada ternyata belum dipersiapkan. Sebetulnya dalam komponen akreditasi perpustakaan, terdapat bukti fisik yang sederhana yang merupakan kegiatan yang biasa dilakukan di perpustakaan, namun terkadang belum dibuatkan berkasnya. Contoh yang saya alami di perpustakaan saya sendiri adalah, laporan bulanan yang seharusnya merupakan kegiatan yang dilakukan setiap bulan ternyata belum dibuatkan berkasnya.
Merupakan pengalaman yang luar biasa bagi sembilan perpustakaan terpilih untuk melakukan akreditasi perpustakaan, kegiatan ini cukup menyita banyak waktu, tenaga, pikiran para pustakawan dan tim dari masing-masing perpustakaan, namun semua itu terbayar lunas ketika melihat sertifikat yang didapat dengan tercantumnya nilai yang sesuai dengan harapan. Meskipun terdapat nilai B, bukan berarti tidak bagus, perpustakaan tersebut sudah seharusnya bangga karena terpilih untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan yang pertama kali diadakan di Kota Beriman ini.
Perpustakaan Terakreditasi adalah Perpustakaan Percontohan
Namun terlepas dari hasil yang telah didapatkan oleh sembilan perpustakaan di Kabupaten Kebumen, yang paling penting selepas perpustakaan terakreditasi dengan nilai baik adalah mempertahankan kinerja para pustakawan di masing-masing perpustakaan, serta kualitas pelayanan terhadap para pemustaka. Tentu kita sering mendengar ungkapan bahwa mempertahankan prestasi akan lebih sulit dari meraih prestasi itu sendiri. Begitu juga dengan akreditasi perpustakaan, mempertahankan kinerja dan pelayanan perpustakaan yang sesuai dengan istrumen akreditasi tentunya akan lebih sulit. Biasanya kita hanya semangat saat akan mewujudkan suatu mimpi atau keinginan, tetapi setelah kita meraihnya, justru loyo dan tidak bersemangat lagi. Padahal setiap perpustakaan yang terakreditasi menjadi rujukan atau percontohan bagi perpustakaan lain yang akan melaksanakan akreditasi. Tentu semua berharap bahwa para pustakawan di 9 perpustakaan yang telah terakreditasi bisa mempertahankan apa yang sudah didapat serta bisa memberikan ilmunya kepada para pustakawan lain yang perpustakaannya terpilih sebagai peserta akreditasi. Di Kabupaten Kebumen, rencananya akreditasi gelombang kedua akan dilaksanakan pada bulan Maret 2019, Dinas dan Kearsipan Kabupaten Kebumen sudah melaksanakan workshop terhadap 25 perpustakaan terpilih pada tanggal 17 Januari 2019, mudah-mudahan akreditasi tahun ini berjalan lebih baik dan medapatkan hasil yang memuaskan.
Kegiatan ini tentunya akan menjadi pembelajaran bagi para pustakawan akan tanggung jawab yang harus dilakukan dalam pengelolaan perpustakaan, bisa dikatakan bahwa para pustakawan seharusnya bekerja menyesuaikan instrumen yang ada dalam akreditasi agar perpustakaan masing-masing instansi bisa sesuai dengan Standar Perpustakaan Nasional yang menjadi acuan dalam bekerja, memberikan pelayanan, pengelolaan, maupun pengembangan perpustakaan.
Rakhmat Ari Nugroho (Perpustakaan Sukma - SMP Negeri 1 Karanganyar)
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkaninformasi seputar perpustakaan disetiap postingan kami
- Jadilah pembaca pertama yang mengetahui informasi tersebut